User Tools

Site Tools


faq:2022:05:27:000153611_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#7Q: Selamat sore kring pajak, saya mau bertanya tentang Faktur Pajak Masukan dengan kode 050 Faktur pajak yang diterbitkan oleh perusahaan ekspedisi… apakah Faktur pajak ini dapat kami kreditkan didalam SPT Masa PPN kami selaku penerima barang kena pajak/ jasa kena pajak . —————- Untuk penerima jasa PM-nya bisa dikreditkan ya mas/mbak sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan?


Jawaban

yang tidak bisa dikreditkan adalah PM atas perolahan sehubungan dengan penyerahan jasa tertentu (Pasal 5 PMK-71/2022), betul pihak penerima jasa bisa mengkreditkan PM sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditkan, misalkan tidak memenuhi Pasal 9 ayat 8 UU PPN dan memenuhi Pasal 26 ayat 9 Per-03/2022

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O I V H I
Q K D T​ T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F L᠎ D K M
 
faq/2022/05/27/000153611_1234.txt · Last modified: (external edit)