faq:2022:05:27:000153611_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#7Q: Selamat sore kring pajak, saya mau bertanya tentang Faktur Pajak Masukan dengan kode 050 Faktur pajak yang diterbitkan oleh perusahaan ekspedisi… apakah Faktur pajak ini dapat kami kreditkan didalam SPT Masa PPN kami selaku penerima barang kena pajak/ jasa kena pajak . —————- Untuk penerima jasa PM-nya bisa dikreditkan ya mas/mbak sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan?
Jawaban
yang tidak bisa dikreditkan adalah PM atas perolahan sehubungan dengan penyerahan jasa tertentu (Pasal 5 PMK-71/2022), betul pihak penerima jasa bisa mengkreditkan PM sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditkan, misalkan tidak memenuhi Pasal 9 ayat 8 UU PPN dan memenuhi Pasal 26 ayat 9 Per-03/2022
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/27/000153611_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion