faq:2022:05:27:000153610_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mba wp tanya terkait pencantuman alamat yg pasal 6 ayat (6) dan (7) per-03/2022. Jika wp punya cabang (tapi cabang ini tidak punya npwp) dan pusatnya terdaftar di kpp bkm. Apakah jika barang disampaikan ke cabang alamatnya diisi alamat cabang atau alamat pusat? Terimakasih
Jawaban
karena cabang belum bernpwp maka belum dipusatkan sehingga tidak memenuhi pasal 6 ayat 6 huruf b, alamat diisi sesuai NPWP pusat
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/27/000153610_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion