faq:2022:05:27:000153605_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#19Q: WP bergerak di bidang usaha pertanian tertentu. melakukan penyerahan sesuai PMK-64/2022 sehingga bisa pakai besaran tertentu, tapi ada juga penyerahan kayu yg tidak bisa pakai PMK-64. Apakah bisa memungut PPN dengan 2 tarif (besaran tertentu dan tarif umum)?
Jawaban
apabila ada produk yang tidak masuk pada lampiran sesuai pasal 2 ayat 2, maka tidak bisa menggunakan besaran tertentu. produk tsb menggunakan tarif PPN sesuai ketentuan umum
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/27/000153605_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion