User Tools

Site Tools


faq:2022:05:27:000153604_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#27Q kak mau tanya utk pemusatan PPN apabila ada kesalahan dalam pencantuman alamat di Faktur Pajak apakah akan mendapatkan sanksi baik dari penerbit maupun penerima faktur pajak?


Jawaban

mengacu pada pasal 31 Per-03/2022

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P H K E U
S H F U Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P L᠎ I O A
 
faq/2022/05/27/000153604_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1