faq:2022:05:27:000153559_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT kekurangan modal hutang kepada direktur, ini objek pajak atau bukan?
Jawaban
keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal, objek bagi direkturnya. bagi perusahaan, harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal dikecualikan dari objek pajak
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/27/000153559_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion