faq:2022:05:27:000153545_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pasal 16D PPN ada perubahan ?
Jawaban
belum ada perubahan. tapi kan ada pengecualian kalo pm nya gak bisa dikreditkan sesuai pasal 9 ayat 8 huruf b & c. nah yg huruf c sekarang udah dihapus di UU nya
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/27/000153545_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion