faq:2022:05:27:000153494_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp sudah ikut TA atas uang tunai, kemudian ada beli rumah di tahun 2019 menggunakan uang tunai yang diikutkan TA, itu masih dikenai PPS ?
Jawaban
kalau melihat objek pps kebijakan 2 di pasal 5 ayat 1 maa tetap masuk ke objek pps. secara ketentuan tidak ada pengecualian perolehan harta tersebut berasal dari harta ta atau tidak. Jika merasa double tax silakan bisa konsultasi dengan pihak KPP
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/27/000153494_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion