faq:2022:05:27:000153482_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Di laporan SPT Masa PPN harus melampirkan SSP gak?
Jawaban
Tidak perlu, cukup input NTPN di SPT induk aja, nanti akan di validasi. SSP tidak perlu dilampirkan lagi.
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/27/000153482_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion