faq:2022:05:26:000186159_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp dikukuhkan sebagai pkp tanggal 26 juli 2021, di menu prepopulated PM muncul FP tanggal 6 Mei 2021 (sebelum wp dikukuhkan) atas PM tersebut bisa dikreditkan menggunakan ketentuan pedoman pengkreditan pajak masukan sesuai pasal 65 pmk 18/2021 atau bisa lgsg dikreditkan seperti biasa ya mas mba?
Jawaban
PM tsb bisa dikreditkan dengan pedoman di PMK 18/2021 untuk pengkreditannya, jika memang seharusnya sudah ada PPN yang seharusnya dipungut sebelum wp dikukuhkan sebagai PKP. Pasal 65 ayat 3 PMK 18/2021
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/26/000186159_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion