faq:2022:05:25:000186874_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
cara ubah pengkreditan pm yg awalnya b3 jadi b2 gimana? perlu lapor dulu apa gak
Jawaban
Pilih FP masukan lalu lik tombol ubah pengkreditan pajak masukan di daftar pajak masukan di pojok kanan bawah. Kalo SPT nya belum dilapor gak harus lapor dulu seharusnya bisa diubah, kalo udah dilapor seharusnya pembetulan SPT
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/25/000186874_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion