faq:2022:05:25:000186752_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
dia ngasih jasa ke wpln untuk melakukan penjualan produknya di dalam negeri, ini terkait PPN nya bikin FP gak ya?
Jawaban
Jelasin sesuai pmk-32/2019, kalo gak asuk situ, dianggap penyerahan biasa di dalam daerah pabean dan buat FP 01.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/25/000186752_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion