Tanya
Mas mba mau nanya, PPS kebijakan I utk stock (persediaan),kalau misalkan scr pembukuan stock ada 3M yg mau di PPS,tapi hasil dari KJPP nilai wajarnya 2M. 1. Karena secara perolehan masih sesuai nilai pembelian 3M,tapi dinilai KJPP 2M, selisih 1M nya diadjust spy persediaan mjd 2M di pembukuan. Apakah selisih 1M diadjust ke R/E jg di pembukuan? 2. Nilai KJPP ini apakah harus dicantumkan di SPT Tahuanan 2022? 3. ada aspek pajak lain yg akan dikenakan ga ya?
Jawaban
1. Jawab berdasarkan PMK 196 2021 pasal 21 ayat 1 aja mba, disebutkan bahwa: (1) Bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan dan diwajibkan menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, harus membukukan nilai Harta bersih yang disampaikan dalam SPPH sebagai tambahan atas saldo laba ditahan dalam neraca. Jadi kalau WP yg udah dpt SKET dan wajib pembukuan maka harus membukukan nilai harta bersih yg disampaikan dalam SPPH sebagai tambahan saldo laba ditahan dalam neraca 2. Harta/utang yang diungkapkan oleh WP dalam SPPH diperlakukan sebagai perolehan harta/utang baru sesuai tanggal Surat Keterangan serta dilaporkan pada SPT Tahunan PPh tahun pajak 2022 (Pasal 21 ayat (2) PMK-196/2021). Berdasarkan penegasan internal daftar harta dan utang yang dicantumkan di SPT Tahunan 2022 adalah sesuai dengan kondisi/nilai per 31 Desember 2022. Jadi, silakan isikan saldo sesui kondisi per 31 Des 2022. Karena dasarnya hanya berupa penegasan, jika WP butuh dasar hukum silakan meminta penegasan melalui KPP tempat WP terdaftar. 3. Gaada sih mba. Balikin normatif ke pasal 4 ayat 1 UU PPh sttd UU HPP aja, kalau ga termasuk kesitu berarti gaada objek PPh nya
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion