faq:2022:05:25:000186431_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin bertanya mas mbak Pagi , mau tanya pph atas jasa ekspedisi ( freight forwarding) atas nama orang pribadi dgn npwp masuk ke pph 21 atau 23 ya? Dan brp persen tarifnya?
Jawaban
sepanjang yang kasih jasa adalah orang pribadi dan bukan pegawai dari si pemberi kerja, kena pph 21 atas bukan pegawai sesuai pasal 3 PER-16/2016. untuk tarif dan contoh penghitungannya dapat dilihat pada lampiran PER 16/2016
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/25/000186431_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion