User Tools

Site Tools


faq:2022:05:25:000183595_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ingin menanyakan mengenai pembuakaan Faktur Pajak mengenai Klasifikasi usaha kami, dimana kami merupakan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding), yang sudah kami ketahui untuk membuka Faktur Pajak dengan Kode FP 05 (besaran tertentu) dengan nilai PPN 1,1%. tetapi di bulan mei ini kami ada menagih customer untuk jasa angkutan umum (trucking) saja dengan truk kami yang berplat kuning, dimana menurut UU HPP No 7 untuk Jasa Angkutan Darat masuk sebagai PPN Dibebaskan..Mohon bantuannya pak/bu mengenai ini?Menggunakan kode FP apa untuk transaksi ini?


Jawaban

wp offline

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X Y R X B
G B I G O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V X Z I E
 
faq/2022/05/25/000183595_1234.txt · Last modified: (external edit)