faq:2022:05:25:000183595_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ingin menanyakan mengenai pembuakaan Faktur Pajak mengenai Klasifikasi usaha kami, dimana kami merupakan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding), yang sudah kami ketahui untuk membuka Faktur Pajak dengan Kode FP 05 (besaran tertentu) dengan nilai PPN 1,1%. tetapi di bulan mei ini kami ada menagih customer untuk jasa angkutan umum (trucking) saja dengan truk kami yang berplat kuning, dimana menurut UU HPP No 7 untuk Jasa Angkutan Darat masuk sebagai PPN Dibebaskan..Mohon bantuannya pak/bu mengenai ini?Menggunakan kode FP apa untuk transaksi ini?
Jawaban
wp offline
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/25/000183595_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion