faq:2022:05:25:000183594_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP ada bayar PPh 4(2) atas jasa konstruksi namun jasa batal diberikan, Atas PPh final tsb diajukan pengembalian kelebihan pajak yang tidak terutang atau bagaimana?
Jawaban
Bisa diajukan pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang sesuai pmk 187 yaa
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/25/000183594_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion