User Tools

Site Tools


faq:2022:05:25:000183580_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pagi Min, apakah SBN ini termasuk investasi dalam program PPS ? Thks https://twitter.com/twister899/status/1529300575250096136


Jawaban

Pasal 17 PMK 196/PMK.03/2021 mengatur: Dalam hal Wajib Pajak menginvestasikan Harta bersih dalam Surat Berharga Negara, harus memenuhi persyaratan: a. investasi pada Surat Berharga Negara dilaksanakan melalui transaksi pembelian Surat Berharga Negara di pasar perdana; dan b. dilaksanakan dengan cara Private Placement melalui Dealer Utama. Informasi terkait SBN untuk PPS (termasuk SUN dan SBSN) dapat diakses pada laman https://www.djppr.kemenkeu.go.id/pps/.

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V B D A I
T D O D᠎ I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K E R J Y
 
faq/2022/05/25/000183580_1234.txt · Last modified: (external edit)