Tanya
jadi kita ada PO dari LN untuk memberikan jasa service mesin kepada customer mereka yang berada di Batam. Jadi penyarahan jasa dilakukan di dalam negeri (di Batam), Dan atas tagihan jasa tersebut kita tagih ke LN. (1/2) @kring_pajak Apakah kita harus membuat PEB, karena penyerahan dilakukan di Batam ? atau cukup membuat FP 010 atas transaksi tersebut ? (2/2) https://twitter.com/Kiyowo2830/status/1529286473324802048 Ijin mas mba ini gimana ya
Jawaban
istilah PEB itu untuk ekspor BKP. Jika ekspor JKP istilah yg dipakai yaitu PEJKP. untuk penyerahan jkp di dalam negeri pakai faktur pajak, bukan PEJKP. Untuk penyerahan jkp di batam bisa cek pasal 28-32 PMK 173/2021. Ada beberapa kondisi, tinggal disesuaikan dengan kasusnya. Untuk kode fp pakai 07 jika dapat fasilitas tidak dipungut ataupun dibebaskan dari pengenaan ppn. Jika dipungut ppn maka pakai kode fp 01
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion