faq:2022:05:25:000182765_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kami (WP badan dalam negeri) menerima bunga pinjaman dari luar negeri ( pihak luar negeri sebagai peminjam) atas bunga pinjaman tersebut bagaimana perlakukan perpajakanya kak? mohon dibantu mas/mba
Jawaban
berarti pihak Indonesia yg mendapat penghasilan dari LN ya. Atas penghasilan bunganya nanti dimasukkan kedalam SPT tahunannya. Lalu untuk pajaknya sendiri, coba digali dulu ya transaksinya dengan negara mana. Ada perjanjian P3B dengan Indonesia ga, untuk melihat pemajakannya dimana dan tarifnya berapa.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/25/000182765_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion