faq:2022:05:25:000182764_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mohon penjelasannya mengenai PPh jasa konstruksi. Apa yang memendakan jasa konstruksi dipotong pph ps 4 ayat 2, ps 23, atau ps 21? @kring_pajak
Jawaban
kalau masuk kedalam pengertian jasa konstruksi sesuai Lampiran Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor 02 Tahun 2011, maka dikenakan pph pasal 4 ayat 2. kalau tidak termasuk dan yg memberikan jasa adalah OP maka dipotong pph 21. kalau tidak termasuk dan yang memberikan jasa adalah badan maka dipotong pph 23 sesuai dengan transaksi jasa di pmk-141/2015.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/25/000182764_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion