faq:2022:05:25:000166142_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya hendak menanyakan terkait surat pembebasan PPN untuk dana hibah pengabdian dari luar negeri. mohon informasi terkait prosedur tata cara dan dasar pembebasan PPN
Jawaban
setelah digali yang ditanya terkait jasa pendidikan yang dananya dari hibah. kalau sesuai siaran pers nomor 39, jasa pendidikan itu termasuk yang dibebaskan. cuma sampai dengan saat ini aturan turunannya belum ada mbak. bisa penegasan ke kpp dulu ya mbak untuk mekanisme pembebasannya.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/25/000166142_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion