faq:2022:05:25:000166139_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk PPN pemungut transaksi oleh bendaharawan, sebelumnya npwp lain diisi dengan npwp rekanan dan npwp penyetor adalah npwp bendahara. Kalau yang sekarang bagaimana ya apakah npwp lain diisi menggunakan npwp instansi dan npwp penyetor tetap menggunakan npwp bendahara?
Jawaban
Menggunakan nama instansi pemerintah berdasarkan pmk-59/2022.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/25/000166139_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion