faq:2022:05:25:000153448_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah harus ada surat penunjukkan yang menunjukkan sebagai pemungut PPN? Ini ga perlu surat penunjukan ya kan Mas untuk sebagai Pemungut PPN-nya? Udah auto gitu kan ya.
Jawaban
Ada di pasal 8 pmk 64/2022. Iya sudah auto
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/25/000153448_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion