faq:2022:05:25:000153445_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#38Q: pmk 11/pmk.06/2022, terkait keringanan pembayaran utang negara. Apakah hutang negara berupa hutang pajak dapat diikutsertakan? Mas mba ini kan pmk DJKN, apakah diminta konfirm ke djkn atau gmn ya?
Jawaban
Ini yg punya utang wajib pajak gt ya? Sepertinya tidak relevan dengan konteks pmk nya… Penyelesaian Piutang lnstansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Angaran 2022 Wp nya yg nanya ini apakah instansi pemerintah jg? Kalau ip, iya konfirm ke djkn. Tapi kalau non ip, udah diluar konteks…
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/25/000153445_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion