User Tools

Site Tools


faq:2022:05:25:000153442_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jawaban

Jawab normatif saja sesuai pasal 26 ayat 1 uu pph. Jenis objek potputnya ada di ayat 1 ini. Kalau tagihan pembayarannya masuk salah 1, silakan dipotong pph pasal 26.

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U N J E S
N X R Y I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E J L U O
 
faq/2022/05/25/000153442_1234.txt · Last modified: (external edit)