faq:2022:05:25:000153442_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jawaban
Jawab normatif saja sesuai pasal 26 ayat 1 uu pph. Jenis objek potputnya ada di ayat 1 ini. Kalau tagihan pembayarannya masuk salah 1, silakan dipotong pph pasal 26.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/25/000153442_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion