faq:2022:05:25:000153441_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#58Q : apakah bupot harus di lapor dulu baru boleh dikasih ke lawan transaksi?
Jawaban
Sepanjang pemotongnya yakin data bupotnya sudah sesuai, boleh2 saja sih diberikan sebelum lapor. Tp ingat, tetap harus disetor dan dilapor karena kalau lawan transaksi sudah akui sebagai kredit pajak tp pemotong belum lapor spt, maka ada kemungkinan kredit pajaknya dikoreksi. Kalau aku jd pembeli sih, minta bupot sekalian foto/ss bpe spt nya…
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/25/000153441_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion