User Tools

Site Tools


faq:2022:05:25:000153441_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#58Q : apakah bupot harus di lapor dulu baru boleh dikasih ke lawan transaksi?


Jawaban

Sepanjang pemotongnya yakin data bupotnya sudah sesuai, boleh2 saja sih diberikan sebelum lapor. Tp ingat, tetap harus disetor dan dilapor karena kalau lawan transaksi sudah akui sebagai kredit pajak tp pemotong belum lapor spt, maka ada kemungkinan kredit pajaknya dikoreksi. Kalau aku jd pembeli sih, minta bupot sekalian foto/ss bpe spt nya…

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F​ G N S Y
A B Q I M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U U᠎ L A N
 
faq/2022/05/25/000153441_1234.txt · Last modified: (external edit)