faq:2022:05:25:000153438_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apabila wajib pajak akan melakukan service mesin di Luar negeri Dimana barang dikirim dulu ke luar negeri, diperbaiki di luar negeri kemudian ketika selesai dikirim kembali ke DN Ketika mengirim barang kan ada PIB(masuk ke indonesia) dan PEB(dikirim ke LN) nya Apakah peb yg tdk terkait penjualan tersebut dilaporkan di efaktur?
Jawaban
Harus tetap wajib dilaporkan di efaktur
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/25/000153438_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion