Tanya
mau tanya berdasarkan PMK 67 tahun 2022 Di pasal 10 terdapat penjelasan : Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak dapat dikreditkan oleh Agen Asuransi, perusahaan pialang asuransi, dan perusahaan pialang reasuransi.Bagi kami perusahaan pialang asuransi, atas Pajak Masukan tsb apakah semua invoice/tagihan/transaksi ya
Jawaban
PM yang berkaitan dengan penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi dan jasa pialang reasuransi aja yg tidak bisa dikreditkan, kalau pm yg tidak berkaitan kembali ke ketentuan sepanjang tidak masuk dalam pasal 9 UU PPN maka bisa dikreditkan
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion