faq:2022:05:25:000153429_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk impor energi terbarukan di PMK 21/2010 tidak perlu menggunakan SKB, ini berarti tidak perlu melampiprkan dokumen apa2 lagi ya mas/mba?
Jawaban
kalau dilihat pada pasal di ketentuannya memang tanpa menggunakan SKB ya untuk fasilitas dibebaskan pph 22 nya
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/25/000153429_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion