User Tools

Site Tools


faq:2022:05:25:000153429_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk impor energi terbarukan di PMK 21/2010 tidak perlu menggunakan SKB, ini berarti tidak perlu melampiprkan dokumen apa2 lagi ya mas/mba?


Jawaban

kalau dilihat pada pasal di ketentuannya memang tanpa menggunakan SKB ya untuk fasilitas dibebaskan pph 22 nya

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E I I P K
I A R O E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R᠎ O F Q D
 
faq/2022/05/25/000153429_1234.txt · Last modified: (external edit)