Tanya
#49Q : @kring_pajak Jika saya ikut PPS 2 dengan kategori “Deklarasi Dalam Negeri yang Di Investasikan kembali dalam SBN/Surat Berharga Negara”. Apakah realisasi Investasinya bisa menggunakan SBN yang sudah saya beli di tahun 2021 atau harus membeli SBN yang baru di tahun 2022 ya?
Jawaban
#29A: Pasal 17 PMK 196/PMK.03/2021 mengatur: Dalam hal Wajib Pajak menginvestasikan Harta bersih dalam Surat Berharga Negara, harus memenuhi persyaratan: a. investasi pada Surat Berharga Negara dilaksanakan melalui transaksi pembelian Surat Berharga Negara di pasar perdana; dan b. dilaksanakan dengan cara Private Placement melalui Dealer Utama. Informasi terkait SBN untuk PPS (termasuk SUN dan SBSN) dapat diakses pada laman https://www.djppr.kemenkeu.go.id/pps/. Silakan dipastikan kemb
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion