faq:2022:05:25:000153379_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#19Q: email Mau menanyakan untuk PPh 23 apa bisa menyetor sendiri? Karena pihak lawan tidak menerbitkan bukti potong. Jadi, kami ingin melaporkannya sendiri. Kalau dilihat dari sistem tidak ada pilihan untuk PPh 23 menyetor sendiri seperti PPh Sewa Apakah memang tidak bisa atau hanya transaksi tertentu saja ya Pak/Bu yg bisa lapor PPh 23 menyetor sendiri? izin mas/mba untuk pph pasal 23 tidak ada yang setor sendiri kan ya, mekanismenya semua pemotongan? apakah bisa diarahkan ke kewajiban pemo
Jawaban
#19A : tidak bisa ya, tetap harus dipotong. Benar, bisa disampaikan kewajiban pemotong pajak untuk menyampaikan bukti potong ke lawan transaksi
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/25/000153379_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion