faq:2022:05:25:000153374_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#34Q: FP dari vendor telah diterima dan telah dilaporkan pada masa maret, namun info dari vendor ada salah klik sehingga fp tsb batal. apakah pihak penjual/penerbit FP dapat melaporkan FP yg infonya telah di klik batal tsb, namun blm di acc/dikonfirm oleh pihak pembeli yf telah mengkreditkan fp tsb. tp saya belum konfirm batal, apakah bisa dianggap batal klo tdk di konfirm oleh pihak pembeli ?
Jawaban
#34A : jadi kalo mau batalin FP yang sudah dikreditin pembeli, setelah penjual klik batal, pembeli klik batal dan status PK penjual dan PM pembeli ada tulisan dibatalkan juga. Coba cek dulu statusnya apakah sudah dibatalkan atau belum.
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/25/000153374_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion