User Tools

Site Tools


faq:2022:05:25:000153367_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#4Q : Mas/Mbak untuk pengisian SPPH PPS, pada harta, atas nama dan nik/npwp kalo di lampiran pmk 196/2021 disebut pemilik harta. Dalam hal harta tsb bukan atas nama yg ikut PPS, apakah diisi data yg lapor PPS atau pemilik didokumen (misal di stnk)?


Jawaban

#4A : untuk kolom informasi kepemilikan harta diisi sesuai dengan dokumen.

WIMI ARDILANG SAMBACA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O G T V W
R H​ H J L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z P O W P
 
faq/2022/05/25/000153367_1234.txt · Last modified: (external edit)