faq:2022:05:25:000153367_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#4Q : Mas/Mbak untuk pengisian SPPH PPS, pada harta, atas nama dan nik/npwp kalo di lampiran pmk 196/2021 disebut pemilik harta. Dalam hal harta tsb bukan atas nama yg ikut PPS, apakah diisi data yg lapor PPS atau pemilik didokumen (misal di stnk)?
Jawaban
#4A : untuk kolom informasi kepemilikan harta diisi sesuai dengan dokumen.
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/25/000153367_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion