faq:2022:05:25:000153360_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kita buat faktur pajak tp dia kasihnya NPWP Pemilik. Karna toko itu blm ada NPWP jd di Invoicenya nama toko sedangkan di Efaktur nama pemilik toko, boleh tidak menggunakan NPWP op (pemilik) saat pembuatan faktur pajak mas/mbak?
Jawaban
klo memang dia usaha tanpa membentuk badan, brartikan dia wpop yg melakukan usaha, usaha lewat toko juga gk masalah. Terkait fpnya tentu dia pke npwp si op, nah klo pke si npwp op, maka identitas nama, alamat ya sesuai skt / sppkp si npwp op. (dalam hal tokonya se wilayah kpp dengan tempat tinggal
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/25/000153360_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion