faq:2022:05:25:000153333_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP hanya mengungkapan harta yg berada di wilayah nkri. wp tidak menginvestasikannya. berarti boleh dialihkan ke luar negeri di tahun 2022?
Jawaban
Dijelaskan sesuai pmk 196/2022 pasal 15 “Wajib Pajak yang mengungkapkan Harta bersih yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau mengalihkan Harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat mengalihkan Harta bersih tersebut ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama 5 (lima) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan.”
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/25/000153333_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion