User Tools

Site Tools


faq:2022:05:25:000153329_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mau bertanya terkait terkait transaksi dengan bendaharawan/instansi pemerintahberdasarkan aturan PMK-59 thn 2022 disebutkan pembayaran paling sedikit 2 juta PPN nya tidak dipungut oleh instansi. berarti kami harus terbit kode FP 010 ya pak?Dasar kami membuat kode FP itu dari DPP atau gimana ya ?sedangkan di peraturan itu disebutkan 'pembayaran'. arti pembayaran disitu gimana ya ? kalau misalkan transaksi kami itu dibawah 2 juta tpi terdapat beberapa transaksi ke customer A sehingga kami menerbit


Jawaban

pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T D S X S
M᠎ G H L Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D C C Z F
 
faq/2022/05/25/000153329_1234.txt · Last modified: (external edit)