Tanya
Mau bertanya terkait terkait transaksi dengan bendaharawan/instansi pemerintahberdasarkan aturan PMK-59 thn 2022 disebutkan pembayaran paling sedikit 2 juta PPN nya tidak dipungut oleh instansi. berarti kami harus terbit kode FP 010 ya pak?Dasar kami membuat kode FP itu dari DPP atau gimana ya ?sedangkan di peraturan itu disebutkan 'pembayaran'. arti pembayaran disitu gimana ya ? kalau misalkan transaksi kami itu dibawah 2 juta tpi terdapat beberapa transaksi ke customer A sehingga kami menerbit
Jawaban
pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion