faq:2022:05:25:000153318_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kami ada penyerahan barang kepada perusahaan asing yang kantornya berkedudukan di indonesia, dia tidak memiliki NPWP karena semua administrasi langsung kepada perusahaan asing tersebut. gimna pencantuman NIK nya ? esuai PER03/2022 jika tidak memiliki NPWP wajib NIK/ Passpor, gimana jika perusahaan asing tersebut tidak memiliki keduanya ? bagaimana pencantuman data pembeli pada Faktur Pajaknya ?
Jawaban
kalau badan SPLN yg boleh tidak beridentitas NPWP/ NIK ini cuma yg disebut di Pasal 3 UU PPh (Pasal 5 PER-03/2022). Pastiin lagi kalo dia perwakilan/ cabang harusnya ada NPWP baik itu NPWP BUT atau NPWP Badan DN
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/25/000153318_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion