User Tools

Site Tools


faq:2022:05:25:000153314_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau misalnya PT. A ada membuat faktur pajak digunggung atas penyerahan BKP yg PPN-nya dibebaskan: 1. Cara pengisiannya di SPT PPN bagaimana ya Kak ? Apakah diisi di lampiran 1111AB Bagian B No. 2 dan PPN-nya diisi manual ?


Jawaban

PKP PE yg melakukan penyerahan PPN Dibebaskan, PPN-nya bisa digunggung di Lampiran AB SPT Masa PPN, DPP sebesar nilai penyerahan, PPN sebesar nilai PPN yg dipungut, nanti nilai PPN terutangnya bisa diedit karena ada fasilitas dibebaskan tersebut.

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A Q P H D
I B Y D T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J P G J T
 
faq/2022/05/25/000153314_1234.txt · Last modified: (external edit)