faq:2022:05:25:000153287_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
FP 08 untuk jasa pendidikan ada dokumen yang harus dilampirkan gak ya?
Jawaban
Belum ada juklak juknis terkait hal ini. Baru sebatas di Pasal 16B UU HPP cluster PPN. Bisa penegasan ke KPP
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/25/000153287_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion