Tanya
jika semisal kami mendapat faktur pajak atas imbalan/penghargaan tsb dari PKP penerima imbalan, apakah ada efeknya di kami sebagai PKP pemberi imbalan? Apakah sebaiknya atas faktur pajak tsb tidak dikreditkan? penghargaan dalam bentuk uang. uang ini kan bukan objek PPN dan tidak perlu dibuatkan faktur. Atas faktur yang diterima apakah dipilih yang tidak dapat dikreditkan atau minta pemberi penghargaannya melakukan pembatalan faktur aja?
Jawaban
Pastikan lagi aja ya, dan jawab normatif.. Ini transaksinya atas apa? BKP/ JKP? sepanjang yang tanya ini adalah selaku PKP pembeli, membeli BKP/ menggunakan JKP, dapat dikreditkan tidaknya atas PM tersebut balikin ke Pasal 9 ayat 8 UU HPP cluster PPN. Sepanjang memenuhi artinya tidak dapat dikreditkan. Apabila ternyata atas transaksi ini seharusnya tidak diterbitkan FP sebagaimana disebut di Pasal 23 ayat 1 PER 03/ 2022, silakan lakukan pembatalan FP
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion