User Tools

Site Tools


faq:2022:05:25:000153281_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika semisal kami mendapat faktur pajak atas imbalan/penghargaan tsb dari PKP penerima imbalan, apakah ada efeknya di kami sebagai PKP pemberi imbalan? Apakah sebaiknya atas faktur pajak tsb tidak dikreditkan? penghargaan dalam bentuk uang. uang ini kan bukan objek PPN dan tidak perlu dibuatkan faktur. Atas faktur yang diterima apakah dipilih yang tidak dapat dikreditkan atau minta pemberi penghargaannya melakukan pembatalan faktur aja?


Jawaban

Pastikan lagi aja ya, dan jawab normatif.. Ini transaksinya atas apa? BKP/ JKP? sepanjang yang tanya ini adalah selaku PKP pembeli, membeli BKP/ menggunakan JKP, dapat dikreditkan tidaknya atas PM tersebut balikin ke Pasal 9 ayat 8 UU HPP cluster PPN. Sepanjang memenuhi artinya tidak dapat dikreditkan. Apabila ternyata atas transaksi ini seharusnya tidak diterbitkan FP sebagaimana disebut di Pasal 23 ayat 1 PER 03/ 2022, silakan lakukan pembatalan FP

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y O M Z S
R W M Y​ V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B​ J J O N
 
faq/2022/05/25/000153281_1234.txt · Last modified: (external edit)