faq:2022:05:25:000153276_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait alamat faktur itu dilihatnya pusatnya atau pemusatannya ? karena dia pusatnya di BKM tapi pemusatannya di cabang.
Jawaban
harusnya secara ketentuan per-05/2021 ketika pusatnya di BKM, maka otomatis pemusatan ppn di BKM. fakturnya diadministrasikan ke NPWP yang di BKM (tempat pemusatan), alamatnya sesuai pasal 6
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/25/000153276_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion