Tanya
Pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberlakukan untuk Masa Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, yang dilakukan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN dan/ atau penetapan kewajiban PPN melalui pemeriksaan, jika penyampaian spt masanya?
Jawaban
Diisi dengan: a. Masa Pajak terakhir dalam suatu tahun buku sebelum tahun buku saat Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, yang meliputi Pajak Keluaran atas penyerahan BKP dan/ atau JKP untuk periode tahun buku yang bersangkutan; atau b. Masa Pajak terakhir sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP dalam tahun buku saat Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, yang meliputi Pajak Keluaran atas penyerahan BKP dan/ atau JKP sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP untuk periode tahun buku yang bersangkutan.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion