User Tools

Site Tools


faq:2022:05:25:000153261_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberlakukan untuk Masa Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, yang dilakukan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN dan/ atau penetapan kewajiban PPN melalui pemeriksaan, jika penyampaian spt masanya?


Jawaban

Diisi dengan: a. Masa Pajak terakhir dalam suatu tahun buku sebelum tahun buku saat Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, yang meliputi Pajak Keluaran atas penyerahan BKP dan/ atau JKP untuk periode tahun buku yang bersangkutan; atau b. Masa Pajak terakhir sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP dalam tahun buku saat Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, yang meliputi Pajak Keluaran atas penyerahan BKP dan/ atau JKP sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP untuk periode tahun buku yang bersangkutan.

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A P D K N
G D T E​ J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P B X O Q
 
faq/2022/05/25/000153261_1234.txt · Last modified: (external edit)