User Tools

Site Tools


faq:2022:05:25:000153223_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Untuk BUT konstruksi, perhitungan branch profit tax menggunakan laba komersial setelah pajak atau laba fiskal?


Jawaban

Dalam hal penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final, dasar pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah Penghasilan Kena Pajak yang dihitung berdasarkan pembukuan yang sudah dilakukan koreksi fiskal, dikurangi dengan jumlah Pajak Penghasilan yang bersifat final (PMK 14/ 2011).

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K G V A O
A C X​ G I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C N U Y B
 
faq/2022/05/25/000153223_1234.txt · Last modified: (external edit)