faq:2022:05:25:000153218_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
halo kak, mau tanya, kalau misal KLU saya bukan jasa pengiriman, tetapi saya ada kirim barang sendiri yang mana dari jasa tersebut ditagihkan ke pembeli, apa bisa saya buat fp dengan kode 05? Dan utk tarifnya apa 1,1%?
Jawaban
yang di atur di pmk 71 2022, adalah penyerahan tertentu, jika memang wp secara nyata menyerahkan jasa pengiriman paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos. walaupun KLUnya bukan jasa pengiriman karna memang bukan kegiatan usaha utama wajib pajak, tetep menggunakan ketentuan penerbitan faktur memakai kode 050 sesuai pmk 71 tsb.
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/25/000153218_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion