User Tools

Site Tools


faq:2022:05:25:000153211_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

membuatkan kode billing utk sewa tp pembayarannya sekaligus di awal tahun, dan bgmn jika ada DP nya?


Jawaban

Pemotong wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi. (Pasal 5 ayat (1) huruf a KEP-227/PJ./2002). Nilainya adalah sebesar jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Ba

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X K I M S
Y W T U W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M A U R I
 
faq/2022/05/25/000153211_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1