Tanya
Perusahaan kami memberikan fasilitias PPh 21 ditanggung oleh perusahaan. Atas PPh 21 yang ditanggung perusahaan ini kami lakukan koreksi positif di SPT badan. Apakah benar, bahwa dengan adanya UU tentang PPh atas natura, PPh 21 yang ditanggung ini tidak boleh dikoreksi positif di PPh badan dan harus dikenakan PPh 21 oleh karena itu katanya kami hanya memiliki 2 pilihan : 1. PPh 21 dipotong dari gaji atau 2. PPh 21 ditunjang / gajinya harus di gross up? untuk pertanyaan wp ini, bukannya sehar
Jawaban
Kalau memang pegawai dapat tunjangan PPh 21 betul ini bukan termasuk natura. Dijawab sambil ditegasin aja, ini pegawainya dapat tunjangan PPh atau PPh ditanggung perusahaan. Kalau PPh ditanggung perusahaan ini kan kenikmatan./natura yg sekarang dah jadi objek. Kalo buat gross upnya kita ga ngatur ya.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion