faq:2022:05:25:000153206_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP punya harta berupa ORI di 2016, di tahun 2018 harta tersebut berubah menjadi tabungan tapi di SPT masih dia laporkan sebagai ORI. WP-nya dapat email yang meminta konfirmasi atas kepemilikan tabungan tersebut. Apakah WP harus ikut PPS kebijakan 2?
Jawaban
dijelaskan secara normatif terkait kebijakan 2, jika harta belum dilaporkan memang bisa menjadi objek PPS.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/25/000153206_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion