faq:2022:05:25:000153198_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP sebelumnya pake dm karena peredaran Usahanya Tidak Melebihi Jumlah Tertentu, terus diminta pake efaktur biasa sama KPP. itu gimana ?
Jawaban
itu kaitannya karena pasal 9 ayat 7 dan 7b uu ppn itu udah dihapusa ketentuannya di HPP. di pasal 9a ada jadi PPN dengan besaran tertentu, tapi aturan pelaksanaannya belum ada.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/25/000153198_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion