faq:2022:05:25:000153192_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah karena sudah membayar KMS jadi tidak memotong pph final jasa konstrusksi
Jawaban
tidak ada hubungannya, itu dua jenis pajak yang berbeda, sepanjang menjadi objek keduanya maka akan ada pengenaan pajak tersebut
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/25/000153192_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion