faq:2022:05:25:000153186_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Harta PPS untuk kebijakan 1 berupa beberapa tanah tapi dibelinya dengan utang. Untuk pengakuan utangnya ini diproporsikan atau gimana?
Jawaban
Seharusnya diproporsikan, tapi karena di PMK-196/2021 tidak diatur secara rinci, bisa dikonfirmasikan juga ke KPP
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/25/000153186_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion