faq:2022:05:25:000153176_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PKP bertransaksi dengan customer yang merupakan badan usaha industri apakah menjadi dipungut atau tetap buka faktur pajak sendiri? transaksinya sama ini dalam pasal 8 dijelaskan bahwa Badan usaha industri yang melakukan pengolahan barang hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan yang memperoleh barang hasil pertanian tertentu dari Pengusaha Kena Pajak yang dalam penyerahannya menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud d
Jawaban
WP sudah pemberitahuan, jadi tetap buat FP pakai kode 030. Untuk PPN nya menggunakan besaran tertentu
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/25/000153176_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion